SINERGI KEJAKSAAN DAN BPN DALAM PENANGANAN TANAH PERKARA
narasumber:
Brian Kukuh Mediarto S.H., M.H. - Kasie Intelejen Kejaksanaan Negeri Kuningan
Susan Suharjana S.H., M.H. - Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Alasan kenapa tema ini diangkat oleh program Jaksa Menyapa kali ini adalah karena banyak issue yang mengatakan bahwa apabila tanah terbengkalai dan tidak memiliki serftifikat selama minimal 2 tahun akan menjadi milik negara. Pihak Kejaksaan ingin mengklarifikasi bahwa issue tersebut tidak benar.
Susan Suharjana dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan tanah ke kementrian agraria/kantor pertanahan lalu kemudian diproses sampai keluar sertifikat ahk milik / SHM.
Full video bisa dilihat di akun youtube Radio Kuningan FM.