Permasalahan sampah di Kabupaten Kuningan menjadi tema pembahasan di program Kuningan Lestari hari Sabtu, 18 Juli 2026 yang menghadirkan narasumber Bapak Andi,SE,MM, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan.
Pelayanan angkutan sampah yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini mencakup 14 kecamatan dengan total 98 desa/kelurahan sebagai wilayah layanan aktif. Selain itu, terdapat 23 desa yang melakukan pengelolaan dan pembuangan sampah secara mandiri oleh pemerintah desa maupun masyarakat setempat. Namun demikian, tidak seluruh desa/kelurahan yang berada pada jalur layanan dapat terlayani secara optimal oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini disebabkan oleh beberapa keterbatasan, antara lain:
Keterbatasan armada angkutan sampah, baik dari segi jumlah maupun kondisi operasional kendaraan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dalam kegiatan pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Keterbatasan dukungan operasional, termasuk anggaran, bahan bakar, serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya cakupan pelayanan persampahan di seluruh wilayah.
Sarana dan prasarana pengangkutan sampah yang saat ini dimiliki meliputi mobil angkut sampah, container, gerobak sampah, serta tong sampah yang tersebar di berbagai titik pelayanan. Fasilitas ini berperan penting dalam mendukung operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber hingga ke tempat pengolahan atau pemrosesan akhir.
Namun demikian, kondisi armada pengangkut saat ini sebagian besar sudah berusia tua, di mana sekitar 40% armada merupakan produksi tahun 2012 ke bawah. Usia kendaraan yang relatif tua tersebut berdampak pada meningkatnya frekuensi kerusakan, tingginya biaya pemeliharaan, serta menurunnya efisiensi operasional. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan upaya peremajaan armada dan peningkatan sarana prasarana secara bertahap guna menunjang efektivitas dan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan munculnya permasalahan sampah di Kabupaten Kuningan, yaitu :
Jumlah sampah terus meningkat akibat pertumbuhan jumlah penduduk dan pola hidup
Jenis sampah semakin beragam karena pola konsumsi masyarakat yang beragam
Sistem dan infrastruktur pengelolaan sampah belum memadai
Masih Rendahnya Peran Serta Masyarakat dalam proses pengurangan sampah dari sumber/hulu
Penegakan hukum yang belum berjalan
Dukungan anggaran masih kurang di satu sisi dari retribusi sampah hanya kontribusi ± 23%
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup merumuskan Rencana Implementasi Kebijakan dan Program mengenai permasalahan di Kabupaten Kuningan, sebagai berikut:
Penanganan sampah disetiap ex kewadanaan berupa TPS-3R Plus termasuk penyediaan incinerator;
Pembangunan TPST melalui perubahan status TPA menjadi TPST tingkat Kabupaten;
Rencana kerjasama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga (BUMD dan BUMN serta lainnya);
Pengaktifan kembali TPS3R yang saat ini sudah tidak beroperasi tersebar dibeberapa Desa/Kelurahan.
*(dian)